Services
1. Jasa Kepatuhan Pajak
Perhitungan pajak, Meliputi :
a. SPT Tahunan
- SPT Tahunan Pribadi
- SPT Tahunan Badan ( Perusahaan)
b. SPT Masa pajak penghasilan
- SPT Masa PPH Pasal 21
- SPT Masa PPH Pasal 22
- SPT Masa PPH Pasal 23
- SPT Masa PPH Pasal 24
- SPT Masa PPH Pasal 25
- SPT Masa PPH Pasal 4 Ayat 2
c. SPT Masa PPN
d. proses pembayarannya, hingga pelaporan pajak tersebut.
2. Jasa Periksa Laporan Pajak
Memberikan layanan bantuan pada klien yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Dengan cara mengevaluasi data.
3. Jasa Konsultasi
Menerima konsultasi dari klien terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klien tersebut.
4. Jasa Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak klien dan akan membutuhkan proses pengambalian (restitusi). Hal ini akan diurus secara keseluruhan. Mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, hingga proses akhir dari restitusi itu sendiri.