Setoran modal menurut ketentuan perpajakan

Dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Ketentuan tersebut sangat jelas menyatakan bahwa atas setoran modal yang diterima oleh badan tidak termasuk dalam pengertian penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan.
Bagi investor, tentunya tidak terdapat kewajiban untuk membayar pajak penghasilan karena belum adanya penghasilan yang diterima dari dana yang disetorkan. Namun khusus untuk setoran modal dalam bentuk asset khususnya tanah dan bangunan hal ini akan diperlakukan berbeda karena atas setoran modal berupa asset (tanah dan bangunan) sudah termasuk dalam katagori pengalihan hak.
Karena itu dalam hal terdapat setoran modal dalam bentuk asset tanah dan bangunan investor wajib menyetorkan Pajak Penghasilan final dengan pertimbangan :
- Atas Setoran modal berupa tanah dan bangunan, maka jumlah modal yang disetorkan dihitung berdasarkan nilai pasar wajar tanah dan bangunan yang diserahkan.
- Setoran modal dalam bentuk asset ini disamakan dengan pengalihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli, sehingga pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 5% penghasilan bruto
- Pengenaan Pajak Penghasilan final ini, dilakukan karena jumlah setoran modal yang diakui dalam penyerahan ini sama dengan nilai pasar tanah dan atau bangunan tersebut.
Perlakuan berbeda terjadi pada KSO, atas kontribusi anggota KSO yang diserahkan dalam bentuk asset tetap dicatat sebesar nilai perolehannya dan tidak terdapat pengalihan. Artinya apabila KSO dibentuk pihak yang mempunyai asset tetap mencatat asetnya sebagai aktiva sendiri dan dapat dialihkan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian KSO.